Kedudukan, Tugas Pokok, Hak & Kewajiban
Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Aparatur Sipil Negara.
Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
A. Perumusan kebijakan teknis.
B. Penyusunan perencanaan, pengoordinasiaan dan pembinaan pelaksanaan tugas.
C. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di Bidang Aparatur Sipil Negara.
D. Penyelenggaraan urusan administrasi kesekretariatan, pengembangan aparatur, mutasi dan status kepegawaian, pembinaan dan kesejahteraan aparatur, serta perencanaan dan pendayagunaan aparatur, dan
E. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
SUSUNAN ORGANISASI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
Kepala Badan, membawahi :
1. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Hukum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Umum dan Keuangan.
2. Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur, membawahkan :
1. Sub Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Mutasi;
2. Sub Bidang Kepangkatan, Pengembangan dan Promosi;
3. Sub Bidang Data, Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN.
3. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, membawahkan :
1. Sub Bidang Penilaian Kinerja, Disiplin dan Penghargaan;
2. Sub Bidang Pengembangan Aparatur.